Sukabumi — Prabha News, Kamis 2 April 2026. Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menanggapi dugaan praktik koperasi bermasalah di kawasan industri Sukalarang. Informasi ini mencuat setelah sejumlah buruh melaporkan adanya praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga merugikan pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Nia Eliana, SE, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan dan menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran serta menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah,” ujar Nia.
Nia menegaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kewenangan lintas tingkat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Meski begitu, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak bertindak. Dinas Koperasi tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan maksimal demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Selain itu, Nia mengimbau seluruh pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal maupun koperasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan ke dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya juga mengapresiasi adanya imbauan “rentenir dilarang masuk” di beberapa lingkungan kerja. Menurut Nia, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik ilegal.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan berbagai pihak guna menindak tegas koperasi yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, seorang buruh kawasan industri Sukalarang berinisial AN (30) mengungkapkan kepada awak media Seputar Jagat News pada 3 April 2026 bahwa beberapa koperasi aktif di kawasan tersebut. Salah satunya, dimiliki oleh seseorang berinisial HS, yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menetapkan suku bunga pinjaman 20 persen.
AN menjelaskan modus operandi koperasi itu, yakni menawarkan pinjaman melalui HRD perusahaan, karyawan pabrik yang direkrut merangkap pekerja koperasi, hingga satpam perusahaan. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, di mana pihak yang memasarkan dan merekrut anggota mendapatkan 5 persen dari bunga pinjaman, sementara pemilik koperasi memperoleh 15 persen.
“Sebagai jaminan pinjaman, rentenir berkedok koperasi tersebut menahan ATM dan ijazah buruh,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan praktisi hukum Irianto Marpaung, SH. Ia menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun dan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Apabila diduga terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum juga harus menindak praktik rentenir berkedok koperasi tersebut,” pungkasnya. (HSN)






