Home / Hukum / Perkara 2824/Pdt.G/2025, Hakim PA Sidoarjo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Dua Kecamatan

Perkara 2824/Pdt.G/2025, Hakim PA Sidoarjo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Dua Kecamatan

WhatsApp Image 2026 03 12 at 2.44.46 PM

Sidoarjo – Prabha News. Kamis, 12 Maret 2026. Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa harta bersama dengan nomor perkara 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Candi dan Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Perkara ini melibatkan Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat melawan Maya Wandia Citra bin Suwandi sebagai tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung SH, menjelaskan kepada awak media Seputarjagat News pada 11 Maret 2026 di lokasi pemeriksaan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai kondisi serta letak objek sengketa secara langsung di lapangan.

Adapun objek sengketa yang diperiksa antara lain sebidang tanah yang di atasnya terdapat satu gudang permanen seluas 503 meter persegi. Tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama berinisial MK dan berlokasi di Jalan Sugihwaras Nomor 192, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, majelis hakim juga meninjau sebidang tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi yang terletak di Blok Z2 Grand Teratai, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan kepemilikan atas nama Maya Wandia Citra.

Dalam perkara tersebut juga terdapat Conservatoir Beslag atau penyitaan terhadap rekening milik Maya Wandia Citra di Bank BRI Cabang Sidoarjo, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Jurusita Pengganti Setianto SH MH.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. A. Muhtarom MH bersama anggota majelis dan panitera. Kegiatan tersebut turut dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, serta Kepala Desa Kedungkendo dan Kepala Desa Sidokerto.

Hasil dari peninjauan lapangan itu kemudian dicatat secara resmi oleh panitera pengganti sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.SDA.

WhatsApp Image 2026 03 12 at 2.43.52 PM

Dalam kesempatan tersebut, tergugat Maya Wandia Citra menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gudang yang terletak di Desa Kedungkendo merupakan milik mantan suaminya yang berinisial MK. Sementara rumah yang berada di Grand Teratai Blok Z2 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, yang tercatat atas namanya, menurutnya merupakan milik pribadi yang dibeli dari hasil jerih payahnya sendiri.

Di sisi lain, penggugat Mujiadi kepada awak media Seputarjagat News pada 11 Maret 2026 mengungkapkan awal perkenalannya dengan Maya Wandia Citra. Menurutnya, saat itu yang bersangkutan awalnya datang untuk melamar pekerjaan. Namun karena melihat parasnya, Mujiadi kemudian mengajaknya menikah secara siri.

Mujiadi menyebutkan bahwa setelah tiga bulan menjalani pernikahan siri, Maya Wandia Citra meminta agar pernikahan tersebut diresmikan. Ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut meskipun saat itu masih memiliki istri pertama yang sah sehingga harus menceraikannya terlebih dahulu.

Selama menjalani pernikahan sejak tahun 2021 hingga 2025, Mujiadi menyatakan telah memberikan usaha kepada istrinya berupa perusahaan rokok CV. Maju Makmur Nusantara. Karena perusahaan tersebut belum memiliki rekening perusahaan, menurut Mujiadi seluruh kegiatan operasional pabrik rokok sejak 2021 hingga Desember 2024 dimodali olehnya melalui transfer berulang kali ke rekening pribadi Maya Wandia Citra.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, jumlah dana yang telah ditransfer Mujiadi disebut mencapai sekitar Rp42 miliar.

Mujiadi juga menyampaikan kekecewaannya saat majelis hakim menanyakan mutasi rekening milik Maya Wandia Citra sejak berdirinya perusahaan tersebut. Menurutnya, pihak Bank BRI Cabang Sidoarjo hanya menjelaskan saldo akhir serta pencairan terakhir dari rekening tersebut.

“Saya terus terang kecewa karena itu uang saya semua. Saya juga nasabah BRI prioritas dan keberadaan MWC menjadi nasabah prioritas karena saya,” ungkap Mujiadi.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang menangani perkara tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media terkait perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut.

(Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *