Home / Ekonomi / Jeritan Buruh Kawasan Industri Sukalarang: Tercekik Rentenir, Pemda Diminta Turun Tangan

Jeritan Buruh Kawasan Industri Sukalarang: Tercekik Rentenir, Pemda Diminta Turun Tangan

WhatsApp Image 2026 03 24 at 8.24.31 AM

Sukalarang – Prabha News. Selasa, 24 Maret 2026. Kondisi memprihatinkan tengah membayangi kehidupan para buruh di kawasan industri Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Di balik hiruk-pikuk aktivitas pabrik, tersimpan jeritan pilu pekerja yang kini terjerat utang berbunga tinggi dari praktik rentenir berkedok koperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Seputarjagat News, sejumlah buruh terpaksa meminjam uang demi memenuhi kebutuhan hidup yang kian mendesak. Ironisnya, pinjaman tersebut justru menyeret mereka ke dalam lingkaran utang yang mencekik, dengan bunga mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.

Modus yang digunakan pun terbilang nekat. Para peminjam diwajibkan menyerahkan kartu ATM sebagai jaminan, yang kemudian dikuasai pihak koperasi. Setiap kali gajian tiba, dana buruh langsung disedot untuk membayar cicilan beserta bunga yang terus membengkak.

Salah satu buruh pabrik, sebut saja Rina (32), mengaku awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun dalam waktu singkat, utangnya melonjak drastis.
“Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam,” ujarnya dengan nada cemas (20/3/2026).

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Banyak buruh lainnya mengalami nasib serupa. Terbatasnya akses ke lembaga keuangan formal, ditambah tekanan kebutuhan seperti biaya sekolah anak, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari, membuat mereka tak punya pilihan selain meminjam kepada pihak yang justru memperparah keadaan.

Seorang tokoh komunitas buruh berinisial EA (40) menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.
“Banyak buruh akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Tak hanya berdampak secara finansial, tekanan psikologis juga menghantui para korban. Rasa takut, stres berkepanjangan, hingga konflik dalam rumah tangga menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Bahkan, beberapa buruh mengaku mengalami intimidasi dari penagih utang yang kerap datang dengan cara-cara menakutkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu, termasuk dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) dan aparat penegak hukum (APH), sehingga aktivitas mereka terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Para buruh kini hanya bisa berharap pada kepedulian pemerintah daerah. Mereka mendesak adanya langkah konkret, mulai dari penyediaan akses pinjaman berbunga rendah, edukasi literasi keuangan, hingga penindakan tegas terhadap praktik rentenir ilegal.

“Kalau tidak ada bantuan, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” keluh seorang buruh lainnya.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, dalam mengawasi dan menertibkan koperasi simpan pinjam yang diduga menyimpang.

“Pemerintah harus memastikan apakah koperasi tersebut menjalankan usaha sesuai aturan OJK, apakah bunganya wajar seperti standar bank pemerintah, serta apakah koperasi itu benar-benar sehat dan memiliki anggota yang jelas. Jangan sampai hanya kedok untuk melegalkan praktik rentenir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi struktur keanggotaan koperasi yang hanya diisi oleh keluarga pendiri demi memenuhi syarat administratif, tanpa menjalankan prinsip koperasi yang sebenarnya.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa intervensi cepat dan tegas, bukan tidak mungkin semakin banyak buruh yang terperosok ke jurang kemiskinan akibat praktik pinjaman yang tak manusiawi.

Kini, publik menunggu: akankah pemerintah daerah bertindak, atau justru membiarkan jeritan buruh ini terus tenggelam di tengah bisingnya roda industri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *