Home / Hukum / Drama Sengketa Harta Bersama: Pengadilan Agama Sidoarjo Amankan Aset, Penggugat Beberkan Kronologi Kepemilikan

Drama Sengketa Harta Bersama: Pengadilan Agama Sidoarjo Amankan Aset, Penggugat Beberkan Kronologi Kepemilikan

WhatsApp Image 2025 11 28 at 06.51.19

Sidoarjo – Prabha News, Jumat, 28 November 2025. Sengketa harta bersama atau gono-gini dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang melibatkan Mujiadi bin Buamat dan Maya Wandia Citra binti Iswandi semakin memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Prabha News, Pengadilan Agama Sidoarjo kini telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas sejumlah aset yang dipersengketakan.

Perintah penyitaan dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo pada 17 November 2025. Tindakan tersebut kemudian dilaksanakan oleh Jurus Sita Pengganti, Setianto SH, MH, pada Kamis, 27 November 2025. Aset yang disita meliputi dua bangunan rumah dan satu gudang di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, serta satu unit rumah di kawasan Grand Teratai Blok Z-2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Irianto Marpaung S.H., dari Law Firm Marpaung & Partner.

Marpaung menjelaskan bahwa penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset yang dinilai sebagai harta bersama. Aset tersebut mencakup sebidang tanah dengan bangunan gedung di atasnya yang terdaftar atas nama Misa Kosasih, satu unit rumah atas nama Maya Wandia Citra, serta dua mobil mewah—Mitsubishi Pajero putih dan Toyota Alphard putih—yang seluruhnya terdaftar atas nama Mujiadi bin Buamat.

Namun pada saat pelaksanaan sita berlangsung, salah satu aset kendaraan, yaitu Toyota Alphard, tidak dapat ditunjukkan oleh tergugat. Maya Wandia Citra disebut memberikan berbagai alasan kepada petugas, sehingga penyitaan terhadap mobil tersebut tidak dapat dilakukan.

WhatsApp Image 2025 11 28 at 07.13.24

Sementara itu, Mujiadi memberikan penjelasan kepada awak media mengenai asal-usul kepemilikan harta yang kini disengketakan. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan awal dengan Maya terjadi saat perempuan tersebut melamar pekerjaan dan tidak membawa harta apa pun. Setelah menikah, menurut Mujiadi, Maya meminta dirinya mengurus kredit macet sebuah gedung atas nama mantan suaminya. Gedung tersebut kemudian dijadikan pabrik rokok dengan nama CV Maju Makmur Nusantara.

Mujiadi juga memaparkan bahwa proses pembelian rumah secara cicilan serta dua mobil mewah tersebut sepenuhnya menggunakan dana darinya. Ia menegaskan bahwa peran Maya hanya sebatas membayar cicilan dengan uang yang ia berikan. Mujiadi menyampaikan hal ini dengan nada kesal, menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama pernikahan.

Sengketa harta bersama ini masih terus berproses di Pengadilan Agama Sidoarjo. Perkara diperkirakan masih akan bergulir hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, dan kedua pihak akan terus mengawal jalannya proses hukum. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *