Home / Ekonomi / DBH Cukai Tembakau 2026 Anjlok Hampir 49%, Pemerintah Sebut Faktor Musiman dan Tekanan Setoran Awal Tahun

DBH Cukai Tembakau 2026 Anjlok Hampir 49%, Pemerintah Sebut Faktor Musiman dan Tekanan Setoran Awal Tahun

WhatsApp Image 2026 03 26 at 9.42.58 PM

Jakarta — Prabha News. Pemerintah mengungkapkan penurunan signifikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026, total DBH CHT hanya mencapai Rp 3,28 triliun, merosot sekitar 48,67% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 6,39 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan mencerminkan tren tahunan, melainkan fenomena musiman yang lazim terjadi pada awal tahun.

“Biasanya dua bulan pertama memang turun, nanti setelah itu akan naik kembali,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Faktor Musiman dan Setoran Negatif Awal Tahun

Purbaya menjelaskan, pelemahan DBH CHT sejalan dengan menurunnya setoran cukai hasil tembakau pada Januari–Februari 2026. Pada periode tersebut, penerimaan tercatat mengalami kontraksi (minus), sebelum akhirnya berbalik arah.

Memasuki Maret 2026, setoran mulai menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan sebesar 7%. Pemerintah kini tengah mencermati tren tersebut untuk memastikan stabilitas penerimaan dalam beberapa bulan ke depan.

“Trennya sudah mulai positif di Maret. Ini akan terus kami evaluasi,” kata Purbaya.

Penindakan Rokok Ilegal Jadi Kunci

Selain faktor musiman, pemerintah juga menyoroti peredaran rokok ilegal sebagai salah satu variabel penting yang memengaruhi penerimaan cukai. Untuk itu, langkah penegakan hukum akan diperketat.

Menurut Purbaya, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan mampu mendorong produsen masuk ke jalur legal, sehingga memperluas basis penerimaan negara.

“Produksi ilegal harus masuk ke sistem legal. Ke depan tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.

Dampak ke Daerah Jawa Timur Masih Tertinggi

Penurunan DBH CHT berdampak langsung pada alokasi yang diterima daerah, termasuk provinsi penghasil tembakau utama. Meski tetap menjadi penerima terbesar, nilai yang diterima mengalami penyusutan signifikan.

  • Jawa Timur Rp 1,85 triliun (2026) dari Rp 3,577 triliun (2025)
  • Jawa Tengah Rp 764,87 miliar dari Rp 1,46 triliun
  • Jawa Barat Rp 290,20 miliar dari Rp 619,01 miliar

Penurunan ini berpotensi memengaruhi program daerah yang bergantung pada DBH CHT, termasuk sektor kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, dan penegakan hukum di bidang cukai.

Prospek Pemulihan Bertahap

Meski awal tahun menunjukkan tekanan, pemerintah optimistis kinerja DBH CHT akan membaik seiring pemulihan setoran dan efektivitas penindakan rokok ilegal.

Dengan tren pertumbuhan mulai terlihat pada Maret, pemerintah berharap distribusi DBH ke daerah dapat kembali meningkat pada kuartal berikutnya, menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor tembakau.

DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *