Home / Pendidikan / Kasus Dugaan Korupsi Proyek UPI Senilai Rp52 Miliar Belum Temui Kejelasan

Kasus Dugaan Korupsi Proyek UPI Senilai Rp52 Miliar Belum Temui Kejelasan

WhatsApp Image 2026 04 14 at 11.05.50 AM

Bandung – Prabha News. Senin, 13 April 2026. Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai belum ada keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Temuan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan CWP-03 (Civil Work for Convention and Exhibition Center) di UPI Bandung yang bersumber dari dana Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp52 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, diduga terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar kurang lebih 25 persen atau sekitar Rp13 miliar. Meski demikian, anggaran proyek telah dibayarkan secara penuh 100 persen kepada pihak ketiga. Pembayaran dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BK yang diketahui tidak memiliki sertifikat kompetensi kelayakan sebagai PPK.

PPK tersebut juga diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan sertifikat bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga yang diduga tidak valid. Proses verifikasi disebut ditandatangani oleh seorang profesor berinisial AA. Sementara itu, pelaksana pihak ketiga dalam proyek tersebut disebut tengah menghadapi persoalan hukum lain yang ditangani aparat penegak hukum di Papua, menurut sumber yang sama.

Dalam struktur kegiatan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sementara PPK dan manajer proyek berasal dari UPI Bandung.

Di sisi lain, sumber terpercaya menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada November 2025. Hingga kini, telah dilakukan pemanggilan terhadap empat orang dari UPI yang masih berstatus sebagai saksi. Namun, publik mempertanyakan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

Kondisi ini memunculkan dorongan agar aparat penegak hukum dapat menyampaikan informasi secara lebih terbuka dan berkala. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pengamat hukum Ferriansyah SH menilai keterbukaan informasi tidak akan mengganggu proses penyidikan apabila disampaikan secara proporsional. “Yang dibutuhkan publik adalah kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani dan tidak mandek. Informasi umum mengenai progres sangat penting,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. (HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *