Sukabumi – Prabha News, Kamis, 26 Maret 2026. Dugaan praktik rentenir berkedok koperasi di kawasan industri Sukalarang mengemuka setelah sejumlah buruh dilaporkan terjerat utang dengan bunga tinggi. Informasi yang dihimpun oleh awak media Prabha News mengungkap adanya tekanan ekonomi yang dialami para pekerja akibat skema pinjaman yang dinilai memberatkan.
Praktisi hukum, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan warga Kecamatan Sukalarang, turut menyoroti fenomena tersebut. Kepada awak media pada Rabu (25/3/2026), ia mengungkapkan bahwa praktik pemberian pinjaman oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi kepada buruh pabrik di kawasan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Meski belum dapat memastikan legalitas koperasi yang dimaksud, Marpaung menekankan bahwa tingginya bunga pinjaman, yang berkisar antara 20% hingga 30%, sudah menjadi hal yang diketahui secara luas di kalangan buruh. Ia juga mengungkap adanya dampak serius yang ditimbulkan, termasuk buruh yang memilih bekerja ke luar negeri karena tidak mampu melunasi utang.
“Saya sudah mendengar sejak beberapa tahun yang lalu bahwa ada kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, saya tidak mengetahui apakah koperasi itu legal atau ilegal. Tetapi, kalau bunga pinjamannya mulai 20% hingga 30%, itu bukan rahasia umum lagi, karena banyak juga korban rentenir berkedok koperasi ini yang melarikan diri menjadi pekerja ke luar negeri karena tidak sanggup membayar utang. Sementara ijazah, ATM, dan buku tabungan mereka ditahan oleh pihak koperasi tersebut, dan setiap gajian buruh hanya mengambil sisa gaji di kantor koperasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan jaksa tersebut menegaskan bahwa koperasi di Indonesia seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia menjelaskan bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang dibangun atas kesadaran, solidaritas, serta keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, koperasi yang sehat wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan secara rutin dan memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya. Selain itu, semangat saling membantu antaranggota harus menjadi dasar utama dalam menjalankan kegiatan koperasi.
Ia juga menyoroti ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang melarang koperasi simpan pinjam menetapkan bunga pinjaman melebihi batas yang telah ditentukan. Dalam regulasi tersebut, bunga maksimal ditetapkan sebesar 24% per tahun atau sekitar 2% per bulan, sehingga setiap koperasi wajib mematuhi aturan tersebut.
Marpaung menambahkan bahwa koperasi yang terbukti memiliki izin, tetapi tetap menetapkan bunga pinjaman di atas batas ketentuan, dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bunga simpanan dan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP).
Di sisi lain, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan pinjaman tanpa mekanisme simpanan yang sesuai dan cenderung menyerupai praktik rentenir.
Ia pun berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi tersebut, guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para buruh.
(Sam/D)






