Bandung – Prabha News. Oknum advokat diduga ambil alih tupoksi Pengadilan Negeri Bale-Bandung dalam putusan perkara perdata No. 118/Pdt.G/2025/PN.BLB yang di sidangkan oleh Majelis Hakim Ketua Andi Eddy Viyata SH. MH, anggota RR. Dewi Lestari Nuroso SH. MH dan Adil Hakim SH. MH antara Mesra Sinurat selaku penggugat dan Jernih Elfrida Simangunsong sebagai tergugat.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait perkara tersebut, dengan amar putusan. Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayar hutang pokok dan bunga kepada penggugat sesuai dengan perjanjian;
- Menghukum atau memerintahkan tergugat untuk segera, paling lama dalam 7 (tujuh) hari setelah putusan ini, membayar seluruh kewajiban utang pokok dan bunga kepada penggugat, yaitu sebesar Rp1.888.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta) dengan rincian sebagai berikut:
- Utang pokok sejumlah Rp1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Utang bunga sejumlah Rp288.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga hasil tangkapan layar (screenshot) seluruh percakapan WhatsApp antara penggugat dengan tergugat yang menjadi alat bukti persidangan ini, antara lain:
- Tangkapan layar (screenshot) tanggal 6 September 2021;
- Tangkapan layar (screenshot) tanggal 29 November 2021;
- Tangkapan layar (screenshot) tanggal 3 Januari 2021;
- Tangkapan layar (screenshot) tanggal 25 Juli 2021.
- Menyatakan sah dan berharga surat penggantian sertifikat tanggal 2 Oktober 2022;
- Menyatakan sah dan berharga surat penyelesaian hutang tergugat tanggal 29 April 2024;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Irianto Marpaung, S.H., dan Feriansyah, S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Marpaung & Partner di Jl. Sampurna No. 33, Pasteur, Bandung, kepada awak media Seputarjagat News.
Namun ada hal yang tidak dapat dimengerti atas tindakan kuasa hukum penggugat berinisial M.L. datang ke rumah tergugat sambil membacakan amar putusan perkara tersebut, dan mendatangi kantor tergugat membawa beberapa orang yang terekam di CCTV layaknya seperti debt collector,” papar Marpaung.

Lebih lanjut Marpaung mengatakan, “Seharusnya gunakanlah prosedur yang benar dengan cara didaftarkan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale-Bandung atas perkara No. 118/Pdt.G/2025/PN.BLB,” jelas dia.
Sampai berita ini diterbitkan, kuasa hukum penggugat (M.L.) belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Sam)






